PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Terkait viral nya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB, saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam.
Kanit PPA Polres Pagaralam, IPDA Joni Firmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
“Ya benar, kami telah menerima laporan dari korban berdasarkan LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Desember 2025, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman,” ungkap IPDA Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini perkara masih bergulir dan pihaknya telah mengirim salah satu alat bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.
“Salah satu alat bukti sudah kami kirim ke laboratorium. Kami mohon semua pihak bersabar menunggu hasilnya,” jelasnya.
IPDA Joni menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih dengan diberlakukannya KUHP baru.
“Jangan buru-buru. Sekarang kita harus menyesuaikan dengan KUHP yang baru, jadi semua harus sesuai aturan. Kami bekerja tidak secepat kilat, tetapi tegak lurus pada hukum,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai status perkara, IPDA Joni menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.
“Statusnya masih penyelidikan. SPDP sudah dikirim, SP2HP juga sudah kami sampaikan kepada korban. Intinya kami tegak lurus dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Segera Diamankan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Oscar Harris, SH., MKN, mendesak Polres Pagaralam segera mengamankan oknum Kepala Kantor Pos tersebut. Ia menilai penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, salah satunya berupa rekaman CCTV.
Oscar mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
“Kami mendesak aparat kepolisian Polres Pagaralam untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan oknum tersebut segera diamankan,” ujar Oscar Harris kepada rekan rekan media Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi karena merusak dan merendahkan martabat perempuan.
“Kami sangat prihatin, terlebih korban merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya menjamin keamanan dan perlindungan. Tindakan ini justru merusak masa depan dan nama baik korban,” tegasnya.
“Sebagai kuasa hukum yang dipercaya mendampingi korban, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pagaralam, agar pelaku segera ditahan,” pungkasnya.(Kaci)













Komentar