“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa lahan plasma adalah hak masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Oleh karena itu, kami berharap proses pidana dapat ditunda hingga perkara perdata selesai,” kata Mustakim.
Tokoh adat dan ninik mamak Kampung Pisang turut menyampaikan dukungan terhadap kelompok tani dan KUD yang berhak atas lahan plasma. Mereka menilai masyarakat adat berhak atas tanah ulayat yang telah diakui melalui putusan pengadilan, serta berharap agar hak masyarakat dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah advokasi kelembagaan, masyarakat dan kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut berisi harapan agar dilakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara, pemanggilan pihak terkait untuk klarifikasi, serta rekomendasi penghentian proses pidana hingga perkara perdata selesai serta agenda audiensi resmi.
Permohonan tersebut didasarkan pada fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, tugas Komisi III dalam bidang hukum dan HAM, serta prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum.
Selain kepada DPR RI, masyarakat juga telah bersurat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Mensesneg, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Pasaman Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok tani yang berhak atas lahan plasma sawit.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peserta plasma yang sah. Hak mereka sudah jelas, dan kami berharap tidak ada pihak yang kehilangan haknya akibat proses hukum yang berjalan bersamaan,” pungkas Mustakim.
Dengan adanya harapan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi KUD dan kelompok tani yang berhak atas lahan plasma sawit di Pasaman Barat.(Roni Pasrah)













Komentar