PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian setelah empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum bersama tokoh adat menyampaikan harapan agar proses pidana ditangguhkan sementara, mengingat perkara perdata terkait lahan yang sama masih bergulir di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Bernama, Jambak, Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sabtu (31/1/2026), kuasa hukum Mustakim, SH, MH menjelaskan bahwa kliennya berinisial DI, H, A, dan S adalah peserta sah plasma sawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 dan berhak atas lahan plasma tersebut, Mereka saat ini berada dalam tahanan kota oleh kejaksaan negeri pasaman barat setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian buah sawit di kebun miliknya sendiri.
“Klien kami adalah peserta sah plasma sawit yang diakui melalui SK Bupati. Karena objek lahan masih dalam sengketa perdata, kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sementara karena ada prejudicial gerchil hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Mustakim.
Sengketa lahan ini berawal dari penyerahan tanah ulayat masyarakat adat Kampung Pisang kepada PT. Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui perjanjian kerja sama tahun 1996. Lahan seluas 550 hektare tersebut dikelola dengan pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Namun, masyarakat adat menilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian sehingga mereka tidak memperoleh hasil sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum menyoroti penerbitan sertifikat yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya terbit sebagaimana mestinya. Sertifikat milik pelapor bernama Asgul (SHM No. 1213) disebut bermasalah karena diterbitkan di atas lahan plasma Fase 2, sementara yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati. Sertifikat tersebut kini sedang diuji keabsahannya melalui gugatan perdata No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.
Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat klaim masyarakat. Di antaranya Putusan PN Pasaman Barat No. 21/Pdt.G/2020/PN-Psb, Putusan PT Padang No. 114/PDT/2021/PT-PDG, serta Putusan Mahkamah Agung No. 138 K/Pdt/2022 dan No. 307 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berupa sertifikat dan kapling berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo yang sah, serta menyatakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tidak sah dan cacat prosedur.










Komentar