oleh

Cek CCTV, Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Atas Temuan Pegawai Lapas

Lalu, ditegaskan Liespono, tersangka N.M alias J berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut, dibawa oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut barang bukti 1 paket kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto: 8,56 gram, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali, 1 unit Handphone Redmi 15C warna hitam, 1 bal plastik klip transparan, 1 potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger, telah diamankan,” tandas dia.

Tambah dia, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 hurup a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed