oleh

Cek CCTV, Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Atas Temuan Pegawai Lapas

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama jajarannya kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kali ini TKP nya Lapas Kelas IIA Lahat di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Benar, usai mendapatkan laporan dari Pegawai Lapas Kelas IIA Lahat, lalu tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berbekal CCTV, terduga N.M alias J (51) yang lemparkan narkoba jenis sabu tersebut, sehingga ditangkap berikut barang bukti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Minggu (01/02/2026).

Diceritakan Liespono, berawal pada Jum’at 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari pegawai Lapas Kelas IIA Lahat bahwa ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent tersangkut di kawat tembok Lapas Kelas IIA Lahat yang berbatasan dengan PTM Square Lahat.

Menurut Liespono, lalu personil Sat resnarkoba Polres Lahat, pergi menuju ke PTM Square Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang melemparkan narkotika jenis sabu kedalam areal Lapas Kelas IIA Lahat, dikarenakan tersangka sudah tidak ada di tempat.

“Kemudian, personil Satresnarkoba Polres Lahat memeriksa CCTV Lapas Kelas IIA Lahat dan sekira jam 20.30 WIB terlihat di CCTV, 1 orang laki-laki yang diduga J (nama panggilan) menggunakan kaos lengan panjang warna putih, sedang melemparkan sesuatu ke areal Lapas Kelas IIA Lahat melalui PTM Square,” terang Liespono.

Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap J, setelah sasaran dan tempat telah diketahui, pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka N.M alias J dirumahnya di Jalan Swadaya Perumahan Residen Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa satu ball plastik klip transparan di atas meja ruang tamu tersangka. Personil Satresnarkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone Redmi 15C warna hitam milik tersangka yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli narkotika,” ulasnya.

Dan, sambung Liespono, diakui tersangka bahwa benar pada Jum’at 30 Januari 2026, ia melemparkan satu paket narkotika jenis sabu, yang terikat dengan pasta gigi ke areal Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka dapat dari dengan tujuan untuk menyerahkan kepada D.C yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed