MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko resor Muba, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26) asal Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba, Selasa (2/2/2026)
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mengatakan penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Agus.
“Unit Reskrim langsung gerak cepat setelah dapat laporan dan memeriksa para saksi dan cek TKP di Desa Pangkalan Bulian,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Rabu (4/2/2026).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke mapolsek Batang Hari Leko untuk dilakukan pemeriksaan. Lanjut dia, dari pengakuan pelaku, ia beraksi memanfaatkan suasana sepi diseputaran rumah korban.
“Dengan sigap pelaku langsung melompat pagar dan mengambil genset milik korban tersebut dari teras rumah. Untuk kerugian korban berkisar Rp.1,7 Juta,” tandas dia.
Tambah dia, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) nomor 1 tahun 2023 KUHPidana. (Ulandari)













Komentar