OKU, JURNAL SUMATRA – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu melalui tim Resmob Singa Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres OKU Endro Aribowo melalui Kasi Humas Ferri Zufian, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS (25), warga Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 05.15 WIB. Korban yang malam sebelumnya tertidur saat bermain ponsel mendapati handphone miliknya hilang saat terbangun.
”Kemudian setelah memeriksa rumah, korban juga menemukan tabung gas LPG 3 kilogram miliknya raib. Pintu rumah diketahui dalam kondisi tertutup tetapi tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian. ” jelasnya
Lanjut dilakukan penyelidikan, pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku berinisial ND (39), warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji. Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku di kawasan Bakung, Kelurahan Kemalaraja.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak handphone, satu unit ponsel merek Vivo Y19 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. (Win)













Komentar