LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbekal informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan prostitusi disalah satu hotel di Lahat. Akhirnya Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap SM (30), pria asal Desa Natemanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, saat berada di meja kasir Hotel S yang berada Kecamatan Lahat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak lakukan perlawanan, dengan barang bukti uang tunai Rp.250.000. Sebelumnya telah dilakukan transaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh pelaku melalui Handphone,” ujar Kasatres PPA/PPO AKP Hj.Fifin Sumailan SH., MH melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, pada Sabtu (28/02/2026).
Liespono menjelaskan, terduga pelaku menunjukkan foto perempuan atas nama Y. Setelah keduanya sepakat dan selesai nego, tamu diarahkan ke salah satu kamar hotel, dari hasil transaksi tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000′-.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat personil atas laporan masyarakat,” tambah liespono.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel yang minta dicarikan perempuan penghibur.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres PPA/PPO Polres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.
Kata Liespono, saat ini Satres PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi yang lain di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 420 KUHP,” tutup Liespono. (D1N)













Komentar