LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pada Jum’at (3/4/2026).
Tersangka berinisial DS (39), seorang sopir, dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Merdeka sekira pukul 15.30 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam lubang kloset. Namun demikian, upaya tersebut gagal total karena petugas berhasil menemukan kembali dan mengamankan barang bukti yang ada.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran unit II Satresnarkoba Polres Lahat. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba segera bergerak melakukan penindakan di lokasi.
“Saat petugas memasuki rumah, tersangka yang panik langsung membuang satu paket sabu ke kloset,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan SH., MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (04/04/2026).
Meski demikian, petugas tidak kehilangan kendali situasi. Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan warga setempat. Dari hasil tersebut, paket sabu berhasil diangkat kembali dari saluran kloset.
Selain itu, ia menjelaskan, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam yang kemudian menjadi kunci pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan percakapan WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial M.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem titip jual, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidik kini tengah memburu pemasok utama berinisial MR yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat menegaskan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.
“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya.












Komentar