OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar turut serta dalam giat pemusnahan tersebut.
Panca menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara untuk periode September 2025 hingga Februari 2026.
Berbagai tindak pidana selama periode tersebut seperti narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian dan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika,” kata Panca di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (15/4/2026).
Adapun macam-macam narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu 123,9 gram, pil ekstasi sebanyak 197 butir atau seberat 47,113 gram dan ganja 8,461 gram.
“Alat-alat pendukung narkoba seperti bong, pirek kaca, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap lainnya, juga dimusnahkan,” terang Panca.
Selain itu, turut dimusnahkan 21 senjata tajam berupa pisau dan parang. Serta berbagai alat kejahatan seperti linggis, gunting besi, pipa besi dan barang lainnya hasil tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan cara dibakar, dilarutkan, dipotong, dan dihancurkan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Ogan Ilir dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Panca menegaskan.
Panca menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan narkotika dan praktik perjudian di tengah masyarakat.
Panca menuturkan, penyalahgunaan narkotika kerap menjadi pemicu munculnya tindak kriminal lainnya.
“Kita tidak ingin generasi muda kita rusak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Panca.(Van)













Komentar