OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan SP Padang, Kabupaten OKI, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh sejumlah unsur terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Dody Rahmanto SH MH, serta Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto S.Sos.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidlabfor Polda Sumatera Selatan guna memastikan keasliannya sebagai narkotika. Setelah dinyatakan positif, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan blender yang dicampur air dan cairan deterjen hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam kloset dan disiram hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik, sekaligus memastikan barang bukti tidak beredar kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polres OKI bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata tanpa kompromi. Dengan langkah tersebut, Polres OKI berharap dapat menekan peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten OKI. (Choe)













Komentar