Dalam praktik tersebut, harga sewa yang dipatok jauh melebihi tarif resmi, penyewa ilegal bisa mematok harga hingga Rp15 juta hingga Rp20 juta.
“Ini yang memberatkan pedagang lain untuk masuk ke pasar,” ujarnya menegaskan.
Dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan pedagang baru, tetapi juga berimbas pada pendapatan Perumda. Minimnya minat pedagang untuk menempati kios resmi membuat pemasukan perusahaan daerah itu terus menurun. Kondisi ini memperburuk situasi keuangan yang sudah tertekan.
Radius mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut menjadi beban besar bagi Perumda dalam menjalankan operasional. Penertiban, menurutnya, menjadi langkah yang tidak terelakkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
Ia bahkan mengakui bahwa kondisi keuangan saat ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai. Perbaikan fasilitas pasar pun terhambat akibat keterbatasan anggaran. Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari tunggakan yang terjadi.
Dalam perjanjian sewa, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban penyewa. Salah satunya melarang penyewa untuk mengalihkan atau menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
Perjanjian tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan sepihak tanpa ganti rugi. Penyewa yang tidak mematuhi aturan dapat kehilangan hak atas kios yang ditempati. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi Perumda dalam melakukan penertiban.
Selain itu, masa berlaku kontrak dan prosedur perpanjangan juga diatur secara rinci. Penyewa diwajibkan mengajukan permohonan sebelum masa kontrak berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan sewa.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, Perumda menilai langkah penertiban yang dilakukan sudah sesuai aturan. Polemik yang terjadi kini menunggu kejelasan hukum. Di tengah situasi itu, harapan akan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib dan adil menjadi perhatian utama semua pihak. (Win)













Komentar