OKU, JURNAL SUMATRA – Ketegangan antara pedagang dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar di Baturaja mencuat ke ruang publik. Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar ditanggapi tegas oleh Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto. Ia menilai aksi tersebut sah, namun menyimpan persoalan mendasar yang selama ini belum terungkap secara utuh.
Radius mengungkapkan bahwa sebagian peserta aksi diduga bukan pedagang aktif yang taat aturan. Ia menyebut adanya kelompok yang menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Dalam pandangannya, persoalan ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan bagian dari konflik lama yang belum terselesaikan.
Menurutnya, Perumda hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa kios. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah melalui tahapan administratif yang jelas.
“Kami hanya menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Lebih jauh, Radius menyebut jumlah pedagang yang menunggak kewajiban justru lebih besar dibandingkan jumlah massa yang turun dalam aksi. Ia mempertanyakan validitas klaim bahwa demonstran seluruhnya merupakan pedagang resmi. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat.
Dalam proses penagihan, Perumda Pasar telah menggandeng pihak Kejaksaan sebagai mediator. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.
Pemberitahuan terkait pelanggaran dan kewajiban pembayaran, kata dia, telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi. Radius menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur.
Ia menilai tudingan bahwa Perumda tidak melakukan langkah administratif merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Kalau ada yang bilang kami tidak melakukan tahapan, itu omong besar,” katanya secara langsung.
Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil laporan yang diajukan oleh sejumlah pedagang ke kepolisian.
Perumda, kata Radius, membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.
Perumda Pasar juga telah memenuhi panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah memasuki ranah hukum yang lebih formal.
Salah satu pelanggaran adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan mencapai lebih dari satu dekade. Kondisi ini dinilai merugikan sistem pengelolaan pasar secara keseluruhan.











Komentar