“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,” ungkapnya.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Pagaralam tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun, terlebih yang menyasar masyarakat kecil di pusat ekonomi tradisional.
Diharapkan, dengan pembongkaran praktik ini, Pasar Nendagung dapat kembali menjadi ruang usaha yang adil, terbuka, dan bebas dari tekanan, sehingga para pedagang dan pekerja bisa mencari nafkah dengan aman dan nyaman.
Terpisah menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pagaralam, Heman saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2026) mengatakan bahwa ia telah melaporkan ke pihak Inspektorat agar hal ini segera ditelusuri siapa pelaku dugaan pungli tersebut.
“Ya, sudah kami laporkan ke Inspektorat jika ada oknum PNS atau para pengurus pasar yang nakal yang terlibat,” tegasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Pagaralam mengatakan bahwa tim dari Inspektorat sudah diturunkan kelapangan untuk lakukan pengecekan,
“Kita tunggal saja hasilnya nanti,” ujarnya.(Kaci)










Komentar