PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kewajiban kartu anggota di Pasar Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, akhirnya terbongkar setelah Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah, turun langsung ke lapangan dan mendengar keluhan pedagang serta kuli panggul yang merasa dipaksa membayar untuk bisa bekerja di pasar terminal Nendagung.
Langkah tegas ditunjukkan Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah, saat melakukan peninjauan langsung ke Pasar Nendagung. Di tengah agenda penataan kawasan pasar, ia justru menemukan persoalan serius yang membebani masyarakat kecil, dugaan pungli yang dikemas melalui kewajiban memiliki kartu anggota asosiasi pedagang.
Keluhan datang dari para pedagang hingga kuli panggul. Mereka mengaku tidak bisa beraktivitas di pasar tanpa memiliki kartu tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dianggap sebagai bentuk pembatasan hak mencari nafkah sekaligus praktik yang memberatkan.
Melalui akun resmi @pagaralam serame, Ludi Oliansyah menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik tersebut.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pagaralam, yakni hanya sebatas biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegas Ludi.
Ia juga menyoroti legalitas kartu anggota yang diwajibkan kepada para pekerja pasar. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.
“Kartu anggota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan melalui SK resmi pemerintah, sehingga dinyatakan ilegal,” ujarnya.
Temuan ini menguatkan indikasi bahwa praktik pungli telah berlangsung secara terselubung, memanfaatkan ruang aktivitas ekonomi rakyat. Bahkan, kewajiban kartu itu dinilai sebagai alat kontrol oleh pihak tertentu terhadap akses bekerja di pasar.
Ludi Oliansyah pun mengingatkan bahwa seluruh fasilitas Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimonopoli oleh kelompok tertentu.
“Seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung adalah milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk keseriusan, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran kartu tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar.
Tak hanya itu, Walikota juga memberikan kepastian kepada para kuli panggul agar tidak lagi merasa tertekan oleh aturan ilegal tersebut.










Komentar