OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana zina yang terjadi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial F (43), seorang pegawai P3K di Kantor Urusan Agama (KUA), dan I (34), seorang bidan. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah yang sama.
Peristiwa tersebut diduga terjadi disebuah rumah yang berada di samping Masjid Mai Munah Marzuki. Berdasarkan keterangan awal dari warga, keduanya ditemukan berada di dalam rumah tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Selanjutnya, kedua terlapor beserta informasi awal telah diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan saat ini masih melakukan pendalaman. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. (Choe)











Komentar