oleh

Rental PS di Tanjung Sakti Digerebek, 12 Paket Ganja dan 2 Pemuda Diamankan Polisi 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Desa Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR (17), seorang pelajar, dan GA (19), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan bersama.

Setelah memastikan target dan lokasi, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di sebuah tempat rental PlayStation yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rental tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket daun ganja kering yang disimpan di saku celana FR.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik FR yang terparkir di depan lokasi. Dari dalam box sepeda motor tersebut, petugas kembali menemukan enam paket ganja tambahan.

Secara keseluruhan, polisi menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka FR mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara itu, tersangka GA mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok berinisial C yang berdomisili di Kota Pagar Alam dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap FR yang masih berusia 17 tahun, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan khusus.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi efektif antara Polres Lahat dan Polsek Tanjung Sakti dalam merespons cepat informasi dari masyarakat.

“Operasi gabungan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar satuan mampu memberikan hasil nyata. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak dalam kasus ini, yang menjadi keprihatinan bersama,” ujar AKBP Novi Edyanto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed