PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Kota Prabumulih terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga pejabat daerah.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria SH., M.Si menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, ia menegaskan bahwa segala bentuk KDRT tidak dapat ditolerir karena merupakan pelanggaran hukum sekaligus mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan kemanusiaan,” ujar Deni, Sabtu (25/4/2026).
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas.
Lebih lanjut, Deni mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong aparat untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan KDRT.
“Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, jangan ragu untuk melapor. Kepedulian kita bersama menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang,” tambahnya.
Deni juga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap korban KDRT, termasuk melalui pendampingan hukum, layanan psikologis, serta penyediaan ruang aman bagi korban.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya terkait KDRT, akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Setiap tindakan, termasuk penangkapan, harus melalui tahapan hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan secara serta-merta,” jelasnya.
Kasus KDRT yang viral ini sendiri telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum serta korban mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.(Her)













Komentar