Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Choe)
oleh Editor : Choemaini
Kasus Pembunuhan Anak Berhasil Diungkap Polres OKI, Pelaku Ditangkap di Kayuagung











Komentar