oleh

Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Jaringan Internet Meresahkan Masyarakat

Jadi pada intinya kita tidak menghalangi bagi Investor untuk membangun bisnisnya di Kabupaten Banyuasin, namun karena itu bisnis jangan sampai juga mengangkangi aturan dan merugikan masyarakat, untuk itu sebelum pembangunan seharusnya pihak proveder harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu, tutupnya.

Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan konfirmasi Kepala Desa Tanjung Beringin Imran Hadi dan Kepala Desa Pelajau Ulu Yahya. Kedua Kepala Kecamatan Banyuasin III tersebut, mengaku tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak proveder dan tanpa mengetahui telah melakukan penarikan kabel optic dan pengalian serta penanaman tiang. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed