oleh

Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Jaringan Internet Meresahkan Masyarakat

Banyuasin, Jurnalsumatra.co- Semakin meresahkan aktivitas pembangunan jaringan fiber optik, diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terkait pemanfaat tata ruang saat ini semakin masif dilakukan di Kecamatan Banyuasin III, Rabu (29/04/26).

Hal itu terbukti seperti jaringan Fiber to the Home (FTTH) diduga milik proveder XL Home, saat ini tengah dikerjakan disepanjang jalan Kecamatan Banyuasin III menuju Kecamatan Rantau Bayur itu, diketahui belum mengantongi izin baik dari Pemerintah Desa maupun masyarakat pemilik lahan yang dilakukan penanaman tiang penopang kabel fiber optic.

Aktivis Banyuasin, Ari Anggara saat dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, bahwa keluhan masyarakat terkait pembangunan jaringan fiber optik ini, bukan hal baru dan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, karena kegiatan pembangunan jaringan tersebut saat ini sudah sangat masif dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik, maupun lahan masyarakat telah memenuhi prinsip transparansi, legalitas dan keadilan. Karena UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sudah sangat jelas mengatur terkait pembangunan jaringan internet tersebut, tegasnya.

“Contoh seperti Aturan Pemasangan Tiang Internet di Permukiman, dalam aturan itu Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat Kecamatan,” sambungnya.

Lanjut Ari, sementara pada Pasal 17 UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi berbunyi Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan, untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Dalam Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi juga menyebutkan, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Sementara di Pasal 15 ayat 2, terkait Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin, Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya, jelasnya.

“Kami segera menyurati Dinas PUPR Banyuasin untuk meminta klarifikasi resmi terkait perizinan dan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian prosedur, maka kami akan mendorong adanya evaluasi hingga penghentian kegiatan tersebut,” paparnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed