“Kami menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK/UMSK lebih terstruktur dan memberikan kepastian bagi pekerja. Pada saat yang sama, pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat dan ruang partisipasi buruh dalam perumusan kebijakan akan terus dibuka,” ujarnya. (Choe)
oleh Editor : Choemaini
Sambut May Day 2026, Buruh OKI Pilih Dialog Lewat Sarasehan













Komentar