“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal, dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Satu Data Indonesia di sektor pertanahan, yang dimulai dari pemetaan wilayah secara detail oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kejelasan luas dan status tanah di OKI.
Integrasi data tersebut dinilai dapat mempermudah deteksi konflik agraria yang selama ini kerap berlarut. Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan melalui lembaga keuangan formal. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memanfaatkan akses tersebut.
“Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Gunakan lembaga resmi seperti bank atau koperasi,” katanya. (Choe)













Komentar