oleh

Satpol PP Pagaralam Tertibkan PKL yang Berjualan di Areal DMJ 

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagaralam mulai sekira pukul 09.00 WIB, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal DMJ (Daerah milik jalan) depan kantor perizinan, Puskesmas Siderejo dan kawasan jalan terminal Kota Pagaralam, Selasa (5/5/2026).

“Sebanyak 20 personil Satpol PP kota libatkan untuk menertibkan PKL yang berjualan di areal DMJ tersebut, agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Pagaralam Hendri Eka Saputra, SE., M.Si.

Menurut dia, penertiban itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang menggunakan badan jalan atau areal terlarang untuk berjualan, sehingga berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas serta berlalu lintas.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban PKL di badan jalan direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sehingga pihaknya mengerahkan 20 personil untuk memastikan areal tersebut steril dari para pedagang.

“Hari ini mulai kita lakukan penertiban, dan kami belum meminta tambahan personil dari TNI atau Polri, karena sebelumnya kami sudah melakukan langkah persuasif dengan cara memberi teguran melalui surat kepada PKL, yang akan ditertibkan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban lapak pedagang tersebut, jelas dia lagi, Pemerintah Kota Pagaralam telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para PKL yang berjualan di areal DMJ disepanjang jalan menuju terminal .

“Penertiban tersebut difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” tandasnya.

Dia berharap para pedagang agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

“Kami harap mereka bisa memahami upaya penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan, tetapi jika masih juga bandel kami akan tertibkan dagangannya dan diberikan pembinaan supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.

Setelah penertiban tersebut, lanjut dia, nantinya aparat dinas terkait bersama Satpol PP setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di badan jalan atau areal yang dilarang berdagang di kawasan pasar tersebut.

Hendri juga menambahkan, selain kemacetan jalan sepanjang menuju terminal, juga kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di jalan, yang masih menjadi masalah.

“Sehingga perlu peningkatan proses pengangkutan sampah, agar tidak menumpuk di ruas jalan, yang tentunya mengganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.(Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed