LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pengentasan kemiskinan melalui program pengurangan angka pengangguran di kepemimpinannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih bersama DPRD Kabupaten Lahat, menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tenaga kerja lokal, agar para tenaga kerja lokal dapat diutamakan dalam perekrutan karyawan.
Pembahasan rancangan dilakukan dalam rapat Paripurna ke-VIII, di gedung utama DPRD Lahat, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan dihadiri anggota DPRD OPD Pemkab Lahat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih menyampaikan bahwa Pemkab Lahat sedang menyiapkan Raperda tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Widia mengaku, hal ini akan menjadi langkah awal untuk memastikan masyarakat lokal mendapat ruang lebih besar dalam dunia kerja, terutama di tengah masuknya investasi dan berkembangnya perusahaan di Bumi Seganti Setungguan.
“Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Lahat untuk merekrut sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal. Sementara, 30 persen lainnya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah,” imbuhnya.
Menurut Widia, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sekaligus menjadi implementasi kewenangan daerah dalam sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Lahat juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai upaya konkret menjawab persoalan pengangguran.
Jika nantinya resmi disahkan, sambung dia, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar tenaga kerja lokal tidak lagi hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, tetapi menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi daerah. (D1N)













Komentar