Kelima, dikatakannya lagi, pembentukan gerakan aksi kali ini, bertujuan untuk menjaga nama baik, merawat dan mempertahankan wilayah adat Desa Muara Lawai dari berbagai usaha pencaplokan wilayah dari desa lain, terkhusus Desa Banjarsari.
Keenam, tambah dia, dikarenakan telah masifnya usaha pencaplokan wilayah dengan serangkaian propaganda, isu sentimen negatif yang dinarasikan oleh Desa Banjarsari atas sengketa lahan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
Ketujuh, masih kata dia, masyarakat Desa Muara Lawai pada hari ini menggelar aksi damai di pelataran gedung Pemkab Lahat dan diterima pihak Pemkab Lahat untuk sampaikan tuntutan sebagai bentuk protes dan atas keresahan serta menjadikan aksi ini sebagai perlawanan atas klaim sepihak oleh Desa Banjarsari dan pihak lainnya.
Setelah menyuarakan aspirasi masyarakat, tak lama kemudian perwakilan massa ditemui Bupati Lahat yang diwakili Asisten I Pemkab Lahat, H.Rudi Tambrin MM, dan saat diruang pertemuan, perwakilan massa menyampaikan tuntutan mereka.
– Menuntut Pemkab Lahat segera menetapkan batas wilayah desa diseluruh wilayah Kabupaten Lahat khususnya wilayah Desa Muara Lawai berdasarkan fakta wilayah, sejarah, dan aturan hukum yang berlaku terhitung sejak hari ini dan paling lambat 31 Desember 2026.
– Menuntut Pemkab Lahat dan APH menindak tegas para oknum yang membuat kegaduhan atas segala bentuk provokasi, intimidasi, gangguan keamanan, gangguan ketertiban, dan penyebar propaganda, isu sentimen negatif, yang timbul akibat permasalahan klaim sengketa di wilayah hukum Lahat.
– Menuntut Pemkab Lahat untuk menolak segala aksi, aduan, mediasi dan tuntutan yang dilakukan Desa Banjarsari maupun pihak lain, atas klaim wilayah Desa Muara Lawai, dikarenakan telah berulangkali dan telah tertuang dalam berita acara serta notulen rapat pertemuan mediasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan provinsi serta telah mendapatkan putusan hukum melalui lembaga penegak hukum maupun lembaga peradilan.
– Menuntut Pemkab Lahat berkomitmen terhadap prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 72 UU Nomor 30 tahun 2014, untuk melaksanakan putusan hukum dan menjalankan Supermasi hukum yang telah diputuskan oleh penegak hukum atas berbagai putusan hukum tentang kewilayahan Desa Muara Lawai.
– Menuntut Pemkab Lahat segera mengeluarkan surat rekomendasi terkait batas wilayah Desa Muara Lawai berdasarkan Surat Bupati Lahat Nomor 540/67/Pertamb.II/2012 tanggal 30 Januari 2012, terkait penelusuran tapal batas wilayah Marga Tembelang Gedung Agung.












Komentar