LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan orang mengatasnamakan Masyarakat Muara Lawai Bersatu (MMLB) gelar aksi damai dengan tema “Mempertahankan Wilayah Adat Desa Muara Lawai” di halaman Kantor Bupati Lahat dan diterima oleh Pemkab Lahat, pada Kamis (7/5/2026) mulai pukul 07.30 WIB.
Aksi itu, dipimpin Khairullah selaku Koordinator Aksi, Syehadi selaku Ketua Adat Muara Lawai, dan Yuliana, Ketua BPD Muara Lawai. Massa menyerbu Kantor Pemkab Lahat dengan gunakan mobil komando, dilengkapi banner, poster aspirasi dan pengeras suara.
Massa aksi secara simbolis memberikan bunga ke petugas keamanan sebagai bentuk pesan damai dari MMLB. Aksi tersebut berjalan lancar dan kondusif setelah mendapat pengawalan humanis dari Polsek Merapi Barat, Polres Lahat, TNI, dan Satpol PP Pemkab Lahat.
Setiba di halaman Kantor Bupati Lahat, koordinator aksi, Khairullah menyampaikan bahwa aksi damai yang digelar hari ini merupakan spontanitas masyarakat merespon atas klaim wilayah sepihak yang selalu digulirkan dan dituduhkan berulang kali terhadap wilayah Desa Muara Lawai.
“Aksi kami lakukan ini, sebagai aspirasi kepada bapak Bupati dan Pemkab Lahat sebagai bentuk tanggung jawab menyelamatkan dan mempertahankan wilayah adat Desa Muara Lawai dari klaim wilayah sepihak dan atas tidak diindahkannya hasil putusan hukum yang ada saat ini,” teriak Khairullah, dan dibenarkan oleh 300 massa yang ada.
Aksi ini gerakan spontanitas menanggapi gejolak klaim wilayah sepihak dari Desa Banjarsari dan pihak lainnya. Jelas dia, Pertama, masyarakat Muara Lawai membentuk gerakan aksi damai yang diberi nama “Masyarakat Muara Lawai Bersatu”, tema aksi “Mempertahankan Wilayah Adat Desa Muara Lawai”.
“Kedua, pembentukan gerakan aksi ini dilatar belakangi akibat keresahan masyarakat Desa Muara Lawai dari berbagai rangkaian klaim sepihak oleh Desa Banjarsari maupun pihak lain yang terus berulang diatas wilayah adat Desa Muara Lawai,” ucapnya.
Ketiga, lanjut dia, berdasarkan sejarah wilayah Desa Muara Lawai masuk dalam Marga Tembelang, Gedung Agung yang saat ini telah menjadi pemerintahan desa yaitu Muara Lawai, Tanjung Jambu, Gedung Agung, Sengkuang, Tanjung Lontar, dan Nanjungan.
Keempat, jelasnya lagi, berdasarkan penelusuran tapal batas melalui Pemkab Lahat dengan surat Bupati Lahat yang ditandatangani oleh Wabup Lahat Sukadi Duadji MM, Nomor : 540/67/Pertamb.II/2012 tanggal 30 Januari 2012 dengan menegaskan bahwa wilayah yang di klaim oleh Desa Banjarsari selama ini adalah masuk dalam wilayah Marga Tembelang Gedung Agung dan/atau Muara Lawai (berdasarkan suluh marga tahun 1936 dan kesepakatan batas desa tahun 1998.













Komentar