LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Giat pemusnahan dilakukan di Aula Satresnarkoba Polres Lahat, mulai sekira pukul 09.00 WIB, pada Jum’at (8/5/2026).
Kegiatan tersebut di Pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, SH., MH., dan dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
“Barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan ini sesuai prosedur, jelas dia, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan guna memastikan barang bukti benar-benar dihancurkan hingga tidak dapat lagi disalahgunakan.
Selain itu, kata dia lagi, Satresnarkoba Polres Lahat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan hukum maupun langkah preventif dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Lanjut dia, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja seberat 15,05 gram dengan cara di bakar dan 8,53 gram sabu dengan cara di blender, dan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika di Kabupaten Lahat,” pungkas dia. (D1N)












Komentar