oleh

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Muba Nyaris Diamuk Warga 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan jajaran Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (07/05/2026).

“Untuk kasus ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk ketahap selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean saat dikonfirmasi awak media.

Dijelaskannya, bahwa hal ini terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban diketahui masih berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelasnya lagi, kejadian bermula saat korban SN (9) bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah.

“Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga,” terangnya.

Setibanya di lokasi yang sepi, diungkapnya lagi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, pelaku berinisial EK (alias B) berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga bersama pihak.

AKP S. Hutahaean juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, saat itu korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,” tuturnya.

Kemudian, sambung dia, korban melaporkan kejadian dialami ke orang tua dan ke Polres Muba. Warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

“Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110,” pungkasnya. (Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed