OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Selasa (5/5/2026).
Dua pengungkapan yang dilakukan dalam satu hari tersebut menegaskan bahwa kawasan Air Sugihan masih menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial AK (29), seorang pengangguran asal Desa Keman, Kecamatan Pampangan, yang diketahui tinggal sementara di Desa Bukit Batu, Air Sugihan.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam tabung plastik berlakban hitam di atas meja kamar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu kotak plastik berisi klip kosong, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat sendok sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir di wilayah Air Sugihan.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua di hari yang sama, Satresnarkoba Polres OKI kembali mengamankan dua tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah pondok yang masih berada di kawasan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1,83 gram yang disimpan di dalam bundel uang pecahan Rp20.000 dan dibungkus menggunakan kertas timah warna merah.
Tersangka AP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sedangkan MR turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres OKI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan dua kasus dalam satu dusun pada hari yang sama menjadi indikator kuat bahwa wilayah tersebut merupakan titik distribusi aktif yang terus menjadi perhatian aparat kepolisian.










Komentar