LAHAT, JURNAL SUMATRA – Atas isu yang tersebar melalui video yang berisi tudingan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, telah lakukan pemerasan terhadap 21 orang mantan anggota DPRD Lahat periode 2019 – 2024, dibantah keras pada Selasa (12/5/2026).
Menurut Kajari Lahat, Teuku Lutfansyah, apa yang tersebar, semua itu tidak benar. Bahkan, dirinya siap mempertanggungjawabkan bila tudingan dalam video yang telah tersebar di media sosial TikTok, ternyata peristiwa pemerasan benar telah terjadi.
Terlebih, kata dia, isu beredar menyebut bahwa dirinya bersama Kasi Pidsus Indra Susanto dan Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo yang telah melakukan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat, periode 2019-2024.
“Ya kami sudah ketahui dan mendapatkan tayangan-tayangan video yang bernarasi menuding, bahwa kami telah melakukan pemerasan. Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong,” jelasnya saat memberikan klarifikasi di kantor Kejari Lahat.
Tegas dia, pihaknya telah memberikan klarifikasi ke Kejati Sumsel saat mendatangi Kejari Lahat terkait persoalan tersebut. Ia juga menceritakan, bahwa pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD terjadi tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat.
Lalu ditahun 2021 kasus tersebut sudah dihentikan, jelas dia, namun di tahun 2023 kembali keluar surat perintah penyidikan dari Kejari Lahat sebelumnya.
“Tidak benar atas tudingan tersebut, dan saya siap mempertanggungjawabkan nya, jika itu benar,” ditegaskannya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di akun media sosial TikTok, tudingan tersebut mencuat setelah Akun derama hidup yang memposting video berisi narasi yang menyebut telah terjadi pemerasan.
Dalam narasi tersebut tertulis “dilaporkan kepada Jaksa Agung yang terhormat bahwa oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat, Indra Susanto sudah sangat meresahkan.
“Kami sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat, periode 2019-2024 diperas dan diancam akan di SIDIK apabila tidak memenuhi kemauan Kasi Pidsus dan Kejari Lahat”
“Kami diminta uang Rp50 juta per orang dengan total keseluruhan 21 anggota DPRD Lahat, yang nilainya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah. Uang dimaksud diminta untuk pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD Covid-19 yang fiktif,”
“Kami sangat memohon agar bapak Jaksa Agung dapat memberi tindakan tegas bagi oknum Kasi Pidsus Kejari Lahat, Indra Susanto, Kasubsi Dik Pidsus Lahat, Rahmat Memo beserta Kejari Lahat, Teuku Lutfansyah, yang sudah menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng nama baik institusi Kejaksaan RI,”. (D1N)










Komentar