PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Satpol PP Kota Pagaralam melakukan penertiban lapak pedagang musiman, yang masih membandel berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letnan Majais, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Kamis (14/5/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban ini dilakukan, karena tampaknya imbauan yang sudah disampaikan baik secara lisan dan tertulis tapi masih belum dituruti para pedagang, sehingga masih ada para yang bandel dan mengelar dagangannya ditempat yang sudah dilarang oleh pihak Satpol PP Pagaralam.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Pagaralam, Hendri, mengatakan langkah tegas tersebut diambil, setelah pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan sehingga hari ini tindakan tegas sebagai penegakan perda terpaksa kami tertibkan
“Kami sudah memberikan teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, keberadaan lapak pedagang di atas trotoar dan sebagian badan jalan dinilai melanggar aturan karena mengganggu fungsi fasilitas umum serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.
“Lapak yang berdiri di trotoar dan badan jalan jelas melanggar Perda tentang ketertiban umum. Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kota Pagaralam,” tegasnya.
Selain penertiban, Satpol PP juga akan menyiagakan sejumlah petugas di lokasi untuk melakukan patroli rutin guna mencegah pedagang kembali berjualan di area terlarang.
“Kami akan menempatkan petugas untuk patroli dan pengawasan di lokasi agar kawasan ini tetap tertib,” tambah Hendri.
Sementara itu ditambakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagaralam, Septa Cahya Prabu saat dihubungi mengatakan aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan telah mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi kawasan ini merupakan jalur vital dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat. Jika dibiarkan, bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan,” jelas Septa.(Kaci)













Komentar