oleh

Kalsum Barifi di Tuntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU juga Wajibkan Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,3 Miliar

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menuntut mantan ketua umum Komitmen Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, Kalsum Barifi, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut Kalsum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp2,3 Miliar.

“Apabila terdakwa Kalsum Barifi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Kasi Pidsus Indra Susanto.

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat ini, JPU juga membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lainnya dengan besaran yang bervariasi.

Terdakwa Amrul Husni (Bendahara Umum), dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan), dan uang pengganti Rp60 juta (subsider 1 tahun penjara).

Kemudian, terdakwa Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II) dan terdaksa Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta (subsider 3 bulan).

JPU meminta uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika dan Rp40 juta dari Weter dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (dakwaan subsider). Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa melakukan pemotongan dana hibah serta meminta cashback dari sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Lahat. Aksi tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp3,3 miliar.

Setelah pendengaran tuntutan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis final. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed