oleh

Aniaya dan Tusuk Korban dengan Pisau Dapur, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ron)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed