oleh

Cekcok Dipicu Status WhatsApp, Suami di Pagaralam Cekik Istri hingga Tewas 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali melihat kondisi korban dan membantu membalik tubuh korban saat ditemukan tergeletak di dalam rumah.

AKP Angga menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan hasil visum terhadap korban.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta koordinasi dengan pihak medis dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed