oleh

Bejat, Pria di Muba Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

MUBA, JURNAL SUMATRA – Lazimnya, seorang ayah wajib melindungi, terlebih anak kandungnya. Namun berbeda bagi WA (40), warga Desa Rukun Rahayu Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini menodai anaknya.

Pria bejat ini bukannya melindungi, justru diduga melakukan rudapaksa anak kandung nya sendiri yang masih di bawah umur, sehingga ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Muba.

Peristiwa dilakukan pria tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 05.30 WIB di rumah pelaku di Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya. Korban, remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya.

“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujarnya Kasi Humas AKP S Hutahaean

Kemudian, lanjut dia, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, polisi langsung lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan pelaku (Ayah kandung korban) sebagai tersangka.

“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed