oleh

Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu Tiri, Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Baturaja

‎OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (19/05/2026).

‎Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres OKU terhadap tersangka Ari Handani kepada Jaksa Penuntut Umum Wisnu Nanda Hutama, SH di kantor Kejari OKU.

‎Kasi Pidum Kejari OKU W. Barnad SH., MH melalui JPU Wisnu Nanda Hutama menjelaskan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan penelitian formil dan materil serta koordinasi intensif dengan penyidik Polres OKU.

‎“Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini berjalan lancar. Selanjutnya kami akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk proses persidangan,” ujar Wisnu.

‎Jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru. Menurutnya, alat bukti yang ada saling berkaitan dan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Dari kronologi yang diungkap pihak kejaksaan, peristiwa tragis itu terjadi di pinggir jalan depan rumah salah satu saksi di Desa Bandar Jaya. Motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung tersangka kepada ayah kandungnya terkait persoalan sepeda motor yang biasa digunakan tersangka untuk berjualan sayur di pasar.

‎Namun nahas, korban Mega Mustika yang merupakan ibu tiri tersangka justru menjadi sasaran. Saat itu korban berusaha melindungi suaminya dari lemparan batu yang dilakukan tersangka. Batu tersebut mengenai bagian belakang kepala korban hingga membuatnya pingsan dan terjatuh.

‎Beberapa jam setelah kejadian, korban dikabarkan meninggal dunia. Mendengar hal itu, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres OKU pada 20 Januari 2026.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 Ayat (3), dan Pasal 474 Ayat (3) KUHP baru.

‎Saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Baturaja sejak 19 Mei 2026 sambil menunggu proses persidangan. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed