LUBUKLINGGAU, JURNAL SUMATRA -Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama FDJ Dedek Amel kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak DJ Dedek Amel melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya, kini laporan balasan juga dilayangkan ke pihak kepolisian oleh pihak terlapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, insiden tersebut terjadi saat FDJ Dedek Amel tengah tampil sebagai pengisi acara di salah satu tempat hiburan malam, yakni Kafe Melodi Cinta, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, DJ Dedek Amel yang didampingi sang suami, Faisal, resmi melaporkan seorang wanita bernama Vera Apriyanti (37), warga Kota Lubuklinggau, ke Polres Lubuklinggau atas dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya saat berada di lokasi hiburan malam tersebut.
Namun perkembangan terbaru, situasi justru semakin memanas. Vera Apriyanti yang sebelumnya dilaporkan, kini melayangkan laporan balik ke Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya, Vera menuduh Faisal, suami DJ Dedek Amel, telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum korban, Bima Gurmani, SH., MH., pada Senin (25/5/2026) siang.
“Benar, kami mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh suami dari DJ Dedek Amel,” ujar Bima Gurmani kepada media LinggauKlik.
Menurut penuturan Bima, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau. Saat kejadian, kliennya disebut naik ke area DJ dan memeluk DJ Dedek Amel dengan tujuan meminta pertolongan.
Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam penanganan pihak Polres Lubuklinggau. Polisi pun diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan objektif guna mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Sumber: LinggauKlik













Komentar