oleh

Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pasbar Amankan 2 Pelaku

PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua orang pelaku pada Selasa (26/5/2026) sekitar jam 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota, mengamankan pelaku WA di rumah miliknya yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis Pertalite,” ujar Iptu A. Agung pada Rabu (27/5/2026).

Dijelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal, sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Lebih lanjut diterangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM.

Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer.

“Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed