oleh

Polres Lahat Berhasil Bongkar Kasus Curat dan Curas, Tiga Orang Diamankan 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tindak lanjut dari 3 Laporan Polisi (LP) yang diterima. Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan juga pencurian dengan kekerasan (Curas).

Saat gelar press conference, Satreskrim Polres Lahat mengungkapkan nama korban dan kejadiannya kapan, serta modus dari para tersangka yang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani SP.d SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

Dari kejadian ini, kata dia, Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk laporan polisi yang diungkap yakni tindak pidana Curas terjadi pada 11 Mei 2026, korbannya Dzakia dan Naila. Tersangka VDS warga Pendopo Lintang, Empat Lawang (Tertangkap) dan M (DPO), modus memepet korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Lalu kasus Curat yang terjadi pada 24 April 2026, korbannya Masjid Mukimus Sunnah. Jelas dia lagi, modus tersangka HS (32) warga Talang Jawa Selatan, berpura-pura menjalankan sholat, selanjutnya bawa lari kotak amal masjid.

“Kemudian, pencurian terjadi pada 25 Mei 2026. Korban pemilik warung kehilangan HP Oppo A5x warna biru malam. Tersangkanya YA (42) warga Blok C Bandar Agung Lahat. Modus berpura-pura hendak membeli sesuatu diwarung milik korban, setelah melihat HP korban tergeletak, langsung diambil dan dibawa lari,” ungkap dia.

Kini, tambah dia, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di unit Pidum Polres Lahat, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed