MUBA, JURNAL SUMATRA – Belum lama usai dilakukan penertiban sumur minyak ilegal, bahkan kini polisi tengah gencar melakukan penangkapan mobil pengangkut minyak ilegal dalam rangka implementasi Permen ESDM nomor 14 tahun 2025. Namun insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih saja terjadi, pada Minggu (07/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Ternyata sumur minyak yang terbakar kali ini berada didalam areal hutan kawasan. Areal ini merupakan areal yang dulunya termasuk dalam ratusan hektar wilayah perusahaan raksasa PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang berlokasi di Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam insiden tersebut, kobaran api melahap sumur minyak yang diduga milik oknum bernama MS, warga Macang Sakti.
“Benar mas, kebakaran ini terjadi kemarin di lahan PT Pakerin, pemilik sumur minyak itu kalau tak salah berinisial MS,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan nama, saat dibincangi awak media, Senin (08/06/2026).
Kami minta, tambah sumber tersebut, kasus kebakaran sumur minyak di Pakerin ini segera diusut tuntas. Terlebih lagi, aktivitas dan insiden terbakarnya sumur minyak berada di hutan kawasan yang artinya pembiaran terhadap penyalahgunaan kawasan hutan masih berjalan di Muba.
Kendati Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 tentang tata kelola minyak sudah dijalankan. Namun dari hasil pantauan, aktivitas illegal drilling nyatanya masih berjalan masif di Kabupaten Muba. Hal ini terlihat dari banyaknya angkutan minyak yang ditangkap APH, serta penyulingan minyak mentah, ditambah lagi adanya insiden kebakaran kali ini.
Sementara itu, Kapolsek Batang Hari Leko, melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek lokasi insiden tersebut. Dan dia telah memerintahkan anggota untuk melakukan cek TKP.
“Terimakasih informasinya saat ini anggota masih melakukan cek TKP, nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya, ” ujarnya singkat (Rafik Elyas)













Komentar