LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kerja keras dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, kembali ditunjukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat.
Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan juga mengamankan seorang pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut, pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 12.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Jalan Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, serta personelnya.
“Saat pelaku diamankan, ditemukan satu paket kristal putih dibungkus plastik klip transparan diduga sabu,” ujar Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, Kamis (11/6/2026).
Barang haram itu ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku saat itu. Jelas dia, Selain sabu 0,83 gram, petugas juga amankan 1 unit Hp Android, diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tidak hanya itu, pakaian yang digunakan saat penangkapan turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan,” tandas dia.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap.
Langkah ini, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Lahat.












Komentar