“Bagi banyak nasabah, khususnya kalangan pensiunan dan masyarakat lanjut usia, kasus ini menjadi simbol bahwa setiap konsumen memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan,” jelas advokat muda ini.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya kesepakatan damai dan dibacakannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Lahat, sengketa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini resmi berakhir.
“Namun pesan yang ditinggalkan perkara ini jauh lebih besar dari sekadar angka Rp14,5 juta,” tuturnya
Sambung dia, perkara ini menunjukkan bahwa keberanian memperjuangkan hak, itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, dan komitmen mencari keadilan dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih seimbang bagi semua pihak, pungkas Ketua YLKI Lahat.
Sementara pihak Bank SMBC Indonesia saat akan dimintai tanggapannya usai sidang, langsung meninggalkan awak media. (D1N)













Komentar