LAHAT, JURNAl SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, lagi-lagi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, bahkan berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, SH MH bersama jajarannya
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di Jalan Lintas Servo KM 108, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi dimaksud. Setelah sasaran dan lokasi dipastikan, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.19 WIB,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
Dilokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD (31) yang berusaha kabur setelah melihat kedatangan anggota Kepolisian. Namun, kata dia lagi, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
“Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar yang disaksikan oleh warga sipil setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, masih kata dia, 15 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,79 gram, 1 lembar plastik klip transparan, 1 buah dompet warna merah muda, 1 potong celana pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp.200.000, serta 1 unit Hp OPPO A60 warna hitam diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dilokasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti diperlihatkan kepada saksi yang menyaksikan proses penggeledahan sebelum diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Setelah proses penangkapan dan pengamanan selesai dilakukan, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya yang relevan,” tambahnya.












Komentar