oleh

Hakim Tolak Praperadilan Agus Salim Mantan Direktur Bank Bengkulu Terkait Kasus Kredit Macet

BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Langkah hukum Agus Salim kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Direktur Bank Bengkulu dalam pusaran kasus dugaan korupsi kredit macet, Kamis (9/7/2026).

Hakim tunggal Muhammad Iman dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Bengkulu telah sah demi hukum.

Prosedur tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menilai permohonan yang diajukan kubu Agus Salim tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.

Penyidik dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian telah memenuhi standar minimal pembuktian.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu ini dipastikan tetap berjalan.

“Benar tadi untuk sidang Prapid Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ungkap Imam.

Menurut Imam, dengan adanya perintah dari majelis hakim untuk melanjutkan penyidikan, pihak penyidik akan bergerak cepat melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti fisik ke kejaksaan.

Di sisi lain, kubu pemohon mengaku berlapang dada menerima hasil persidangan tersebut. Mereka menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum ke depan.

Kuasa Hukum Agus Salim, Irvan Yuda SH, menyampaikan bahwa esensi perjuangan kliennya baru akan diuji secara mendalam pada persidangan pokok di Pengadilan Tipikor nanti.

“Ya, kita menghargai putusan majelis Hakim dan menghormati putusan hakim, dan selanjutnya kita akan siap bertarung di pembuktian,” pungkas Irvan Yuda. (JSbkl/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed