MURATARA, JURNAL SUMATRA – Pemilik tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan maut antara truk pengangkut BBM dan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyatakan akan menempuh upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, insiden tragis tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Shandy Hermanto, yang disebut sebagai pemilik tangki BBM, mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga ia berencana mengajukan praperadilan serta melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Intinya saya keberatan atas penetapan tersangka itu. Dalam pandangan saya, peristiwa tersebut terjadi karena kendaraan yang saya miliki ditabrak oleh Bus ALS,” ujar Shandy saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan terhadap proses penyidikan yang menurutnya dipaksakan.
“Saya merasa dizalimi dan mengalami kriminalisasi. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kadiv Propam Polri dan menempuh upaya hukum melalui praperadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak kepolisian terkait pernyataan dan rencana hukum yang disampaikan oleh Shandy Hermanto.(AkaZzz)













Komentar