LAHAT, JURNAL SUMATRA – Seorang Dosen, Dr. H. Lin Yan Syah, SE., M,Si, didampingi penasehat hukumnya (PH), akhirnya secara resmi melaporkan Universitas Selero Lahat (Unsela), atas dugaan pemalsuan dokumen ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Penasehat hukum, Bambang Budi P, SH., MH dan Heri Hartuno SH mengatakan, kami mendampingi klien bersama satu saksi berinisial HDB. Melaporkan dugaan pemalsuan surat atau dokumen, karena akibat perbuatan itu diduga sebabkan kerugian materiil dan hak kepegawaian.
“Benar, kita telah melayangkan surat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 28 Juli 2026 terkait atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Bambang Budi P, SH, MH, pada Minggu (9/8/2026).
Dari keterangan kliennya, dikatakan Bambang, persoalan bermula kliennya mendapatkan informasi bahwa status penugasan sebagai dosen di program studi magister manajemen (S2) diduga telah dipindahkan ke program studi manajemen (S1), tanpa sepengetahuan atau persetujuan kliennya.
Menurut Bambang, pada 23 Maret 2026, kliennya mengetahui adanya sejumlah dokumen yang diduga memuat tanda tangan atas namanya, padahal kliennya merasa tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
“Isi dalam dokumen yang dipersoalkan yakni surat pernyataan persetujuan perpindahan penugasan. Dan, klien kami merasa tidak pernah menandatangi surat pernyataan tersebut. Maka dari itu, kami merasa ada terjadi tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan klien kami dirugikan,” tambahnya.
Akibat dari dugaan pemalsuan ini, diakui Bambang, kliennya mengalami dampak finansial karena hak gajinya tidak dibayarkan secara penuh, sehingga kerugian yang diklaim mencapai sebesar Rp.60 juta.
Untuk itu, ditegaskan Bambang, dirinya langsung mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel dan berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut, secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berharap dengan penyidik, bagi pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas Selero Lahat (Unsela), berdasarkan alat bukti yang ada sehingga kebenaran materiil dapat terungkap melalui proses penyidikan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Selero Lahat (Unsela), Ahmad Nadira Zafirridho SE., MM, mengaku tidak mengetahui terkait adanya rumor dugaan pemalsuan dokumen hingga laporan ke Polda Sumsel.












Komentar