oleh

Terjerat Kasus Narkoba, Pria Ini Diamankan Polisi

Terhadap terduga pelaku, kata dia, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengaku, bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Lahat.

Oleh karenanya, sambung Liespono, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed