PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Tak menjadi contoh yang baik, keputusan dilakukan Ketua DPRD Pagaralam Hj. Jenni Shandiyah, S.E., M.H, dengan tak hadir tanpa alasan jelas pada paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai rangkaian peringatan HUT RI ke-80, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Pagaralam, Jumat (14/8/2026).
Absennya Ketua DPRD Pagaralam ini justru disaat semua unsur forkopimda hadir dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya, Walikota Pagaralam, H Ludi Oliansyah ST, Wakil Walikota Hj Berta Enhar, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Ketua PA dan Dandim 0504.
Sedangkan di lingkungan DPRD Pagaralam, dari 25 orang, hadir wakil 1 Dessy Siska SE, Wakil Ketua II H Syahrol Efendi dan 22 anggota dewan lainnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan mengatakan, seharusnya tindakan yang dilakukan oknum Ketua DPRD Pagaralam ini tidak seharusnya terjadi.
“Perlu disadari, jabatan itu resmi dari negara, sehingga negara juga berkewajiban memberikan berbagai fasilitas seperti gaji, tunjungan, termasuk sejumlah fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, dan lainnya,” ujar dia.
Setelah semuanya diterima, lanjut dia, kenapa justru lakukan pembangkangan terhadap masyarakat, dan parahnya lagi terhadap Negara RI dengan menolak hadir untuk mendengarkan pidato Presiden RI Prabowo Subianto di acara Paripurna DPRD Pagaralam, yang dia sendiri mengundangnya.
“Saya menilai tindakan Ketua DPRD Pagaralam ini merupakan perbuatan makar karena tidak menghargai hari Kemerdekaan Indonesia, sedangkan ia di gaji pakai uang negara,” kata Feri.
Menurut dia, buka hanya akan menerima saksi moral selaku pejabat publik dan wakil rakyat, tetapi tidak mungkin masyarakat, kedepan akan mendukung wakilnya yang melakukan pelecehan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sepanjang sejarah baru Ketua DPRD Pagaralam, tidak mau menghadiri acara paripurna seperti tersebut, ini perilaku pejabat tidak bermoral dan penghianat terhadap NKRI,” ujar dia.
Ia menambahkan, perbuatan Ketua DPRD Pagaralam ini, patut diancam hukuman berat, karena berkhianat dengan perjuangan pendiri bangsa ini dan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. Kader partai seperti ini harus diberikan tindakan tegas.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pagaralam, Dessy Siska SE, didampingi Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Frans Lesmana, S.STP., M.Si, mengatakan, Ketua DPRD Pagaralam Hj Jenny Shandiyah SE MH tidak hadir karena ada agenda tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak mau hadir.













Komentar