LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan tindak pidana narkotika, berupa sabu dan ganja. Pemusnahan digelar Mapolres Lahat mulai pukul 09.00 WIB pada Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si beserta jajaran, dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan dalam proses penanganan barang bukti narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kasat Tahti Polres Lahat IPDA Yulia Dini F., S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Lahat Mirawati, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat Jaksa Fungsional Deny Hafizi, S.H., M.H., Labkesda Lahat dr. M. Kamil, serta penasihat hukum Anggi Rezkian, S.H.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
Sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian kandungan narkotika. Setelah dipastikan, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 56,893 gram dan ganja sebanyak 232,782 gram. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat.
Kehadiran unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Labkesda, serta penasihat hukum turut memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan.
Setelah seluruh barang bukti selesai dimusnahkan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. (D1N)













Komentar